Riset Perbaikan Tata Kelola Korporasi

Kabar ICW
Thursday, 09 February 2023

Berdasarkan catatan ICW, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, 2018-2022, aparat penegak hukum telah menyidik setidaknya 170 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski dari segi kuantitas cukup besar, akan tetapi masih terdapat tantangan dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya mengenai kekeliruan dalam implementasi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai immunity doctrine bagi direksi BUMN dalam proses pengambilan keputusan bisnis.


Tantangan dalam penerapan prinsip BJR dalam perkara korupsi ini setidaknya dapat dilihat dalam perkara yang menjerat Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina. Pada tahun 2020 lalu, Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan lepas, dan menganggap perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana, sebab keputusan bisnis disebut sebagai penerapan prinsip BJR. Meski perbuatan Karen diketahui telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 568 Miliar, akan tetapi berdasarkan pertimbangan hakim MA, unsur korupsinya tidak terbukti. Adanya perbedaan pandangan dalam putusan tingkat pertama dan banding dengan kasasi ini tentu mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penerapan prinsip BJR dalam proses pengambilan keputusan bisnis oleh direksi.


Atas dukungan Sahabat ICW, kami saat ini tengah menyusun riset untuk mendudukkan kembali implementasi prinsip BJR dalam perkara korupsi. Penyusunan riset ini telah menuju tahap finalisasi, sebelum didiseminasikan kepada pihak swasta, termasuk BUMN. Riset ini sendiri bertujuan untuk memberikan sumbangsih pemikiran guna memperkuat agenda pemberantasan korupsi yang melibatkan BUMN. Terlebih, hasil dari kajian ini juga akan menghasilkan rekomendasi berupa strategi pencegahan korupsi dalam rangka mendorong good corporate governance. 

Share