Buka Informasi Riwayat Hidup Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024

Dukungan
Thursday, 01 February 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih tidak mau membuka informasi riwayat hidup Calon Anggota Legislatif 2024.


Padahal, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi telah mengajukan surat permohonan informasi publik mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.


Permohonan informasi ini adalah respon atas informasi riwayat hidup calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang dianggap dikecualikan oleh KPU. Ada tiga poin permohonan yang diajukan:


  1. Meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30% atau sebanyak 2.965;
  2. Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas;
  3. Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU telah memberi tanggapan atas permohonan informasi yang diberikan. Namun, tanggapan itu tidak menjawab poin permohonan. PPID KPU berdalih jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia, kecuali informasi yang apabila diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data.


Seharusnya, dalam konteks informasi riwayat calon anggota legislatif, khususnya dalam masa Pemilu, pengecualian informasi harus didahului dengan mekanisme yang disebut sebagai uji konsekuensi serta dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:


“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya"


Dalam masa Pemilu, Hak atas informasi calon anggota legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diutamakan bagi masyarakat. Warga sebagai pemilih berhak mendapat informasi yang terbuka dan jelas mengenai calon anggota legislatif yang akan mereka pilih.


Oleh karena itu, KPU harus menjelaskan alasan menutup informasi dan membuka hasil uji konsekuensi informasi tersebut kepada publik.


Karena jika hal ini dibiarkan maka akan mencegah hak kritis warga terhadap calon anggota legislatif pemilu 2024. Sebagaimana dijelaskan dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI:


“Pelindungan terhadap hak atas pelindungan diri pribadi, baik dari sisi pidana maupun perdata, tidak boleh digunakan sebagai dasar sekedar untuk melindungi seseorang dari kerugian atas reputasi yang tidak sesuai atau tidak mereka miliki. Secara khusus, pelanggaran atas hak pelindungan diri pribadi dalam hukum perdata juga tidak dibenarkan apabila bertujuan untuk mencegah kritik terhadap seorang figur publik, pengungkapan korupsi, kesalahan penyelenggaraan negara, atau melindungi reputasi presiden dan/atau wakil presiden, pejabat publik atau tokoh publik lainnya”


Untuk itu melalui petisi ini kami meminta KPU untuk segera membuka riwayat hidup Calon Anggota Legislatif 2024, agar hak warga atas informasi riwayat hidup calon anggota legislatif terpenuhi dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan dan demokratis.


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi

LBH Pers, AJI Indonesia, Perludem, Yayasan Tifa, ICW, Media Link

Pemilu 2024 rawan kecurangan dan manipulasi. Dukung gerakan ini! untuk menciptakan iklim Pemilu yang Demokratis dan Transparan.



1 / 10.000 orang mendukung petisi ini

Share