Omong Kosong Pendidikan Dasar Gratis

Dukungan
Wednesday, 27 March 2024

Kamu lulusan swasta, atau anak kamu sedang belajar di sekolah swasta? Sudah pernah hitung jumlah biaya selama sekolah di swasta? Jika ketemu nominalnya, lalu bandingkanlah besaran biaya tersebut dengan biaya di sekolah negeri. Tentu saja akan jomplang bukan.


Sejak dahulu, negara kita masih gagap mengatasi masalah ketimpangan pendidikan. Segala akses pendidikan yang bisa dinikmati di sekolah negeri nyatanya berbanding terbalik ketika bersekolah di swasta. Terbatasnya jumlah kuota di sekolah negeri membuat banyak anak terdampar di bangku swasta. Sedangkan reputasi sekolah swasta sudah jadi rahasia umum kalau industri pendidikan ini seringkali mematok harga setinggi langit. Akibatnya para orang tua harus merogoh kocek lebih dalam agar putra/putrinya tetap bisa bersekolah. Lalu di mana kehadiran negara?


Pada dasarnya UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian pada pasal 31 ayat (2) disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dari landasan ini, kita bisa mengetahui betapa pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan warganya memperoleh akses pendidikan dan memastikan pembiayaan pendidikan tersebut. Sayangnya yang tertulis di undang-undang tak selalu berjalan lurus dengan realitanya.


Berdasarkan hasil riset SMERU Research Institute terkait Simulasi Dampak Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di DKI Jakarta pada tahun 2020, pada setiap tahun ajaran baru sekitar 140.000 peserta didik lulus dari SD mendaftarkan diri ke SMP. Sayangnya, sebanyak 34% dari total tersebut atau sekitar 48.000 peserta didik tidak tertampung ke SD negeri dan dampak langsung yang dirasakan para orang tua yaitu adanya pungutan biaya selama menjalani pendidikan dasar tersebut.


Ibu Fathiyah, Ibu Novianisa Rizkika, dan Ibu Riris Risma Anjiningrum adalah contoh kecil orang tua yang kehilangan hak nya dan telah dirugikan atas ketimpangan pendidikan di Indonesia. Mereka bersama Indonesian Human Right Committee For Social Justice (IHCS) memperjuangkan hak-hak pendidikan anaknya kepada Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan permohonan uji materiil pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada frasa:

 Wajib Belajar Minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” 

menjadi 

Wajib Belajar Minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Di Sekolah Negeri Maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya.” 

Frasa “Wajib Belajar Minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” tersebut, terlihat jelas adanya ketidakjelasan tanggung jawab negara menanggung biaya pendidikan di jenjang pendidikan dasar, karena saat ini negara menanggung biaya pada sekolah negeri saja, tidak termasuk sekolah swasta.


Di lain pihak, jumlah penetapan anggaran pendidikan selalu bertambah setiap tahunnya yaitu 20% dari total APBN. Namun, jika ditelisik lebih jauh lagi anggaran sebesar itu nyatanya tidak difokuskan untuk penuntasan pendidikan dasar dengan skema bebas biaya. Bahkan jika mengacu dari realisasi anggaran pendidikan tahun 2022, dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar 542,83 Triliun, anggaran terbanyak yang terserap justru untuk ‘transfer ke Daerah & Dana Desa sebanyak 290,54 Triliun.


Penyerapan anggaran yang tidak sesuai sasaran ini tentu menjadi momok bagi kita. Alih-alih mendapatkan akses pendidikan tanpa pungutan biaya seperti Korea Selatan, Finlandia, Denmark, dan Swedia, kita justru masih harus berhadap-hadapan dengan ruwetnya pemangku kebijakan dalam mengelola dana pendidikan.


Jika kamu memiliki keresahan yang sama terkait kekacauan pendidikan kita, maka inilah saatnya kamu ikut mendukung  langkah Ibu Fathiyah, Ibu Novianisa, dan Ibu Riris Risma dalam menuntut negara agar bertanggung jawab penuh dalam memberikan hak yang sama, khususnya pada pembiayaan pendidikan dasar!

Sudah saatnya negara bertanggung jawab memberikan pendidikan gratis kepada peserta didik di sekolah negera dan sekolah swasta. 

10 / 10.000 orang mendukung petisi ini

Share